Apa itu Bunga Floating KPR?
Anda wajib mempelajari mengenai bunga floating KPR Bank, sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah dengan cara kredit bank, supaya menghindari resiko munculnya kredit macet di kemudian hari.
Budi (29) mesti pasrah saat rumahnya diambil oleh bank, akibat tidak sanggup membayar cicilan saat menginjak tahun ketiga.
Mulanya, Budi percaya diri mampu membayar cicilan KPR tiap bulan tanpa ada kendaka.
Namun saat memasuki tahun ketiga pinjaman, Budi tetap tidak bisa mengkontrol pengeluaran untuk gaya hidupnya. Budi tetap hang out ke kafe untuk makan minum, gonta ganti smartphone dan belanja online karena tergiur diskon dan gratis ongkir. Akibatnya, Budi merasa shock karena cicilannya mendadak membesar.
Saat dua tahun pertama, Budi diberi bunga fix oleh Bank sebesar 10 %. Tetapi, saat tahun ketiga, bunga KPR naik drastis menjadi 13%.
Budi kemudian kebingungan bagaimana cara untuk membayar cicilan KPR yang tiba-tiba membengkak, sehingga timbul surat ketetapan bank akibat sudah beberapa kali Budi tidak sanggup membayarnya. Akhirnya, rumah Budi pun disita saat masuk tahun keempat.
Kasus seperti Budi ini banyak dialami orang lain. Bunga floating seringkali dituduh sebagai jebakan bank. Namun sebenarnya pihak bank telah menjelaskannya secara tertulis di dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh peminjam KPR saat akad kredit.
Disini saya menjelaskan apa itu sebenarnya bunga mengambang atau dikenal dengan sebutan bunga floating atau bunga berjalan.
Bunga floating merupakan perhitungan bunga yang lazimnya dipakai pihak bank untuk pinjaman kredit, seperti kredit pemilikan rumah (KPR).
Besarnya bunga floating ini akan bisa terus berubah, tidak tetap, selama masa periode kredit KPR.
Perubahan besarnya bunga floating ini muncul sesuai dengan acuan suku bunga Bank Indonesia, suku bunga pasar, atau kebijakan bank itu sendiri.
Jadi, contohnya, suku bunga 2 tahun awal sebesar 10 % adalah Rp 1 juta. Tetapi, karena muncul perubahan suku bunga Bank Indonesia, maka suku bunga KPR berubah naik drastis 13 %. Akibatnya, cicilan rumah KPR kamu akan naik menjadi Rp 1,3 juta saat tahun ketiga.
Makanya, jangan heran jika sekonyong-konyong cicilan rumah KPR mu menjadi naik. Kamu mesti membaca dengan lebih cermat. Sebetulnya, setiap bank akan menuliskan suku bunga floating mereka di situs resmi mereka, karena peraturan Bank Indonesia mengharuskan menampilkan suku bunga acuan kreditnya. Tetapi, seringkali, pembeli kerap tidak perhatian akan hal tersebut.
Setiap bank mempunyai kebijakan bunga floating sendiri-sendiri. Jangka waktu perubahannya pun masing-masing tidak sama. Ada bank yang mengevaluasi bunganya per 3 bulan, per 6 bulan, atau per 1 tahun.
Apa kelebihan dan kekurangan suku bunga mengambang Floating Rate KPR?
Kelebihan sistem bunga floating KPR yaitu:
- Kemungkinan penurunan cicilan.
Contohnya, saat tahun ketiga, bunga floating Anda sebesar 12 % dengan nilai Rp 1.200.000,- maka mungkin saja pada tahun keempat, bunga kemudian menurun menjadi 11 %, sehingga cicilan kamu pun dapat turun menjadi Rp 1.100.000,-
Kekurangan sistem bunga floating KPR yaitu:
Bunga floating KPR pada kenyataannya, lebih sering naik daripada sering turun.
Maka, dapat dikatakan kemungkinan suku bunga bisa turun itu sangatlah kecil. Oleh sebab itu, Anda untuk selalu mengecek besarnya suku bunga floating di situs web masing-masing bank.
Skema perhitungan Bunga Floating KPR
Bunga floating KPR fapat dihitung dengan dua skema, yaitu:
--Skema efektif yaitu skema yang menerapkan perhitungan bunga berdasarkan saldo pinjaman dan suku bunga KPR.
--Skema anuitas adalah skema perhitungan bunga floating KPR yang sering dipakai oleh bank di Indonesia.
Perbedaan skema anuitas dengan skema efektif ada pada tidak berubahnya total angsuran setiap bulannya. Tetapi, tidak sama dengan skema flat yang lebih berpatokan pada angsuran bunga. Dapat dikatakan, skema anuitas merupakan kombinasi dari skema flat dan skema efektif.