Saat ini sistem kredit perumahan di Indonesia mewajibkan uang mukanya dipatok 30-40%. Benarkah demikian?
Sebab hal tersebut mengakibatkan penduduk kelas menengah ke bawah menjadi membatalkan niatnya untuk membeli rumah.
1. Adanya ketentuan Bank Indonesia ( BI ), mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dan Kredit Kendaraan Bermotor ( KKB ) yang berlaku mulai 15 Juni 2012, diatur bahwa untuk KPR ditetapkan rasio loan to value ( LTV ) maksimum 70 %.
Itu maksudnya bahwa porsi pembiayaan bank dalam pemberian KPR maksimum sebesar 70% dari nilai transaksi jaminan.
2. Perlu diketahui, bahwa ketentuan diatas hanya berlaku untuk tipe bangunan di atas 70 meter persegi dan dikecualikan untuk KPR yang terkait dalam pelaksanaan program perumahan pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa implementasi ketentuan Bank Indonesia tersebut tidak mempengaruhi segmen Penduduk Berpenghasilan Rendah yang ingin mempunyai rumah.
3. Solusi yang dapat dilakukan untuk mensiasati uang muka 30-40% tersebut adalah :
-Mengikuti Program Pinjaman Uang Muka Perumahan ( PUMP ) bagi anggota Jamsostek sampai dengan 50 juta Rupiah. Tanyakan kepada bank yang anda pilih untuk KPR, apakah bank tersebut sudah bekerjasama dengan Jamsostek dalam menyalurkan pinjaman guna memenuhi kebutuhan atas uang muka perumahan tersebut.
Contoh bank yang sudah melakukan kerjasama dengan Jamsostek tersebut adalah bank BNI.
-Beberapa Pengembang lazimnya juga memberikan keringanan kepada calon pembeli dengan program cicilan uang muka ( down payment ) yang lazimnya berkisar antara 3-12 bulan.
No comments:
Post a Comment