Berikut ini merupakan isi dari Rancangan Undang-Undang RUU Ormas ( Organisasi Kemasyarakatan, yaitu:
1. Sejumlah larangan bagi Ormas , yaitu:
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
-Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
-Melakukan kekerasan, menganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
-Menerima atau memberikan kepada pihak asing , sumbangan dalam bentuk apapun , yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-Menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila ( antara lain komunisme, marxisme, leninisme, kapitalisme, dan liberalisme).
2. Sanksi , yaitu:
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis.
-Teguran tertulis paling banyak 3 kali dalam waktu 30 hari.
-Teguran tidak diindahkan, pembekuan sementara dari pengadilan negeri ( ormas provinsi/kabupaten/kota) atau Mahkamah Agung ( ormas nasional ).
-Jika ormas yang dibekukan sementara tetap melakukan pelanggaran , pemerintah atau pemerintah daerah mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri atau Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment