Tuesday, 5 February 2013

Apa Isi dari Rancangan Undang-Undang RUU Ormas ( Organisasi Kemasyarakatan)?


Berikut ini merupakan isi dari  Rancangan Undang-Undang RUU Ormas ( Organisasi Kemasyarakatan, yaitu:

1. Sejumlah larangan bagi Ormas , yaitu:

- Melakukan kegiatan yang bertentangan  dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
-Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.

-Menyebarkan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.

-Melakukan kekerasan, menganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.

-Menerima atau memberikan kepada pihak asing , sumbangan dalam bentuk apapun , yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

-Menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila ( antara lain komunisme, marxisme, leninisme, kapitalisme, dan liberalisme).

2. Sanksi , yaitu:

- Sanksi administratif berupa teguran tertulis.

-Teguran tertulis paling banyak 3 kali dalam waktu 30 hari.
-Teguran tidak diindahkan, pembekuan sementara dari pengadilan negeri ( ormas provinsi/kabupaten/kota) atau Mahkamah Agung ( ormas nasional ).

-Jika ormas yang dibekukan sementara tetap melakukan pelanggaran , pemerintah atau pemerintah daerah mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri atau Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment