Sunday 6 January 2013

Mengapa Impor 3 Produk Yaitu Telepon Seluler, Komputer Jinjing, dan Komputer Tablet Diatur Pemerintah, Sehingga Tidak Bisa lagi Bebas Mengimpor Produk Tersebut?



Ini dia merupakan alasan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Gita Wirjawan,Senin , 31 Desember 2012, mengenai alasan dari mengapa impor 3 produk , yaitu telepon seluler, komputer jinjing/laptop, dan komputer tablet, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012?

1. Permendag tersebut dikatakan dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari aspek kesehatan, keamanan, keselamatan , dan lingkungan.

2. Semakin meningkatnya volume impor produk telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet yang tidak memenuhi standar, yaitu standar mutu, dan teknis produk tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet yang diimpor wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku.

3. Untuk melindungi industri lokal.

Lalu, apa saja standar dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam mengimpor ke-3 jenis produk yaitu telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet tersebut?

1. Adanya syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia.

2. Memenuhi standar teknis dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.

3. Untuk bisa mengimpor ke-3 jenis produk tersebut, maka perusahaan wajib mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) telepon seluler, komputer jinjing dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

4. Ketentuan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2013. Walau demikian, importir yang telah melakukan proses pemuatan barang, diberi batas waktu sampai dengan 28 Februari 2013.

5. Untuk mendapatkan PI, maka IT wajib terlebih dahulu mendapatkan tanda pendaftaran produk impor dari Kementerian Perindustrian dan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.

6. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer jinjing, dan komputer tablet yang diimpor oleh IT, hanya bisa diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor serta tidak kepada peritel ataupun  konsumen langsung.

7. Impor ke-3 jenis produk tersebut dapat dilakukan melalui:

a. Pelabuhan Laut
-Belawan di Medan
-Tanjung Priok di Jakarta
-Tanjung Emas di Semarang
-Tanjung Perak di Surabaya
-Soekarno-Hatta di Makassar

b. Pelabuhan Udara
-Polonia di Medan
-Soekarno-Hatta di Tangerang
-Ahmad Yani di Semarang
-Juanda di Surabaya
-Sultan Hasanuddin di Makasar

No comments:

Post a Comment