Friday, 16 November 2012

Kronologis Peralihan Penanganan Kontrak Kerja sama Migas Dari BP Migas ke Kementrian ESDM tahun 2012



Berikut ini merupakan kronologi peralihan penanganan kontrak kerja sama migas dari BP Migas ke Kementrian ESDM di tahun 2012, yaitu:



Pertamina ( dari Tahun 1971-2001 )
- Diberikan kuasa :
--> Kuasa tambang
--> Memilih kontraktor penggarap blok migas
--> Menandatangani kontrak bagi hasil
( Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 mengenai Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara ).




BP Migas ( dari tahun 2002 - 2012 )

- Melakukan pengendalian serta pembinaan terhadap aktivitas kontrak kerjasama ( KKS ) atau kontrak bagi hasil di industri hulu migas berdasarkan:

---> Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Mengenai Minyak dan Gas Bumi
---> PP Nomor 42 Tahun 2002 mengenai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

- Mengawasi 300 kontraktor kontrak kerjasama yang beroperasi di seluruh Indonesia.

- BP Migas sudah menandatangani 353 KKS



Kementerian ESDM 2012

- Fungsi BP Migas dialihkan kepada Menteri ESDM.

-Semua kontrak yang sudah ditangani BP Migas, tetap berlaku sebagaimana mestinya  ,  berdasarkan:
---->>   Perpres Nomor 95 tahun 2012
---->> Keputusan Menteri Nomor 3135/K/08/MPF/2012 , mengenai Pengalihan Tugas, Fungsi, dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Hulu.

-Pekerja yang awalnya sebagai wakil kepala dan deputi pada BP Migas , akan menjadi wakil kepala dan deputi pada lembaga yang baru.

-Seluruh pekerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan , sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan, berdasarkan:
--->> Kepmen Nomor 3136/K/08/MPF/2012 mengenai Pengalihan Pekerja BP Migas.

No comments:

Post a Comment