Berikut ini merupakan kronologi peralihan penanganan kontrak kerja sama migas dari BP Migas ke Kementrian ESDM di tahun 2012, yaitu:
Pertamina ( dari Tahun 1971-2001 )
- Diberikan kuasa :
--> Kuasa tambang
--> Memilih kontraktor penggarap blok migas
--> Menandatangani kontrak bagi hasil ( Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 mengenai Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara ).
BP Migas ( dari tahun 2002 - 2012 )
- Melakukan pengendalian serta pembinaan terhadap aktivitas kontrak kerjasama ( KKS ) atau kontrak bagi hasil di industri hulu migas berdasarkan:
---> Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Mengenai Minyak dan Gas Bumi
---> PP Nomor 42 Tahun 2002 mengenai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Mengawasi 300 kontraktor kontrak kerjasama yang beroperasi di seluruh Indonesia.
- BP Migas sudah menandatangani 353 KKS
Kementerian ESDM 2012
- Fungsi BP Migas dialihkan kepada Menteri ESDM.
-Semua kontrak yang sudah ditangani BP Migas, tetap berlaku sebagaimana mestinya , berdasarkan:
---->> Perpres Nomor 95 tahun 2012
---->> Keputusan Menteri Nomor 3135/K/08/MPF/2012 , mengenai Pengalihan Tugas, Fungsi, dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Hulu.
-Pekerja yang awalnya sebagai wakil kepala dan deputi pada BP Migas , akan menjadi wakil kepala dan deputi pada lembaga yang baru.
-Seluruh pekerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan , sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan, berdasarkan:
--->> Kepmen Nomor 3136/K/08/MPF/2012 mengenai Pengalihan Pekerja BP Migas.
No comments:
Post a Comment