Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM menyatakan bahwa semua obat kuat yang
dijual bebas di pasaran Indonesia adalah ilegal karena BPOM tidak pernah
mengijinkan peredaran obat kuat tersebut yang diklaim bisa menambah vitalitas,
dapat membuat panjang organ vital pria ataupun bisa membuat daya tahan yang
lebih lama dalam melakukan hubungan intim dengan pasangannya.
Obat kuat yang beredar di pasaran banyak ragamnya, salah satunya pil biru
dimana 1 paket dijual seharga Rp.100.000. Namun setelah mengkonsumsi pil biru
tersebut, biasanya efek sampingnya membuat jantung berdebar - debar, bahkan ada
juga yang membuat ereksi selama setengah jam lebih sehingga membuat si
pengkonsumsi menjadi panik.
Mengapa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, obat kuat tersebut dinyatakan
ilegal dan berbahaya serta beresiko?
1. Sebagian besar obat kuat tersebut mengandung bahan kimia obat yang
beresiko seperti sildenafil sitrat, vardenafil serta tadalafil.
2. Tidak ada pihak yang berani mengaransi kebenaran kandungan produk obat
kuat serta isi kadar obat kuat seperti yang diklaim dalam kemasannya.
3. Ada kemungkinan obat kuat yang dijual di pasaran adalah palsu, dimana
bila obat kuat palsu, maka isi kandungannya disinyalir berupa tepung, obat
kencing manis, hipertensi,ekstasi serta campuran bahan yang bisa mengakibatkan
efek buruk bagi kesehatan manusia. Kandungan tersebut bisa mengakibatkan ereksi
berjam - jam, kerusakan penis pria secara permanen, serta kematian disebabkan
gangguan fungsi jantung.
No comments:
Post a Comment