Hasil Pengawasan serta pemetaan bising di lokasi hiburan anak di Mall yang
terdapat di enam belas kota besar di Indonesia yang dilakukan oleh Komisi
Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian ( Komnas PGTKP),
menyatakan bahwa lokasi bermain anak di mall pusat perbelanjaan sangat lah
bising.
Kebisingan tersebut melebihi batas bunyi aman untuk telinga manusia,
yaitu 80 desibel (dB).
Hasil pemetaan yg dilakukan Komnas PGTKP cukup mengejutkan, dimana
kebisingan di lokasi hiburan mencapai 94 sampai dengan 128 dB, dimana melebihi
batas bising lingkungan kerja 80 dB berdasarkan SK menaker tahun 1999 dimana
batas aman untuk bising di lingkungan sebesar 80 dB.
Tingkat kebisingan di kota Banjarmasin yaitu di mall tempat hiburan anak
bahkan mencapai 128 dB. Bahkan di Manado bisa mencapai 100,2 dB. Padahal orang
tua bisa mengajak anaknya bermain di lokasi tersebut berjam - jam.
Paparan bising harus dibatasi, dimana dengan intensitas bunyi 97 dB,
manusia hanya bisa terpapar bising selama 30 menit. Makin tinggi intensitas
bunyi, maka waktu paparan mesti makin minim. Dengan intensitas bunyi 100 dB,
paparan maksimum hanya 15 menit.
Ketika anda mendengarkan musik dengan earphone , maka intensitas bunyi
perlu juga dibatasi. Bila terlalu lama, dan sering terpapar intensitas bunyi
melebihi batas aman, maka pendengaran akan memburuk. Bunyi suara yang terlalu
keras dapat merusak sel-sel rambut pada koklea kuping, bila terjadi terus, maka
gangguan pendengaran makin berat bahkan bisa tuli permanen.
Anak yang terganggu pendengarannya akan kesulitan belajar sehingga
pendidikan menjadi terhambat. Kemampuan sosial dan emosi anak dapat terpengaruh
karena anak yang kurang pendengaran cenderung terisolasi sehingga anak menjadi
tidak bahagia.
No comments:
Post a Comment