Wednesday, 23 May 2012

Cara Membuat Surat Wasiat dan Manfaatnya, serta Kerugiannya apabila Tidak ada Surat Wasiat



Surat wasiat memiliki manfaat untuk menghindari konflik para ahli waris dikemudian hari karena kematian dapat datang begitu saja tanpa di duga-duga.

Namun sayangnya, pembuatan surat wasiat saat sipewaris masih hidup masih dianggap tabu untuk dibicarakan di negara Indonesia, karena dirasa mendahului serta mengharapkan kematian yang cepat untuk si pewaris.

Di negara maju, pembuatan surat wasiat sudah menjadi hal yang tidak tabu untuk dibuat. Contoh yang paling nyata adalah seperti kematian tiba-tiba dari selebriti tersohor di jagat ini, Michael Jackson serta biduanita diva terkenal Whitney houston , dimana mereka telah membuat surat wasiat jauh-jauh hari, sehingga surat wasiat tersebut dapat bermanfaat untuk mencegah konflik dalam pembagian aset si pewaris kepada ahli warisnya.

Lalu bagaimana cara membuat surat wasiat?

Surat wasiat diharapkan dibuat tertulis dalam bentuk akta saja. Surat wasiat tersebut harus dibikin dengan minimal wajib diketahui oleh minimal 2 orang saksi yang bukan penerima harta warisan. 
Sepanjang si pewaris belum meninggal dunia, maka surat wasiat tersebut dapat diperbaiki bahkan bisa dicabut.

Cara membuat surat wasiat sebenarnya gampang, dimana surat wasiat dapat dibikin di depan notaris sehingga mempunyai kekuatan hukum. 

Surat wasiat juga dapat dibikin sendiri sebelum kemudian dititipkan kepada notaris.

Proses pembuatan surat wasiat menurut Minarti,seorang ahli hukum yang sering menangani kasus sengketa perusahaan, bisa cepat jadinya, kira-kira dalam waktu 7 hari sudah jadi.

Si pembuat surat wasiat mempunyai hak mengatur bagaimana asetnya dikelola dan dibagikan kepada siapa. Bahkan, jika si pembuat surat wasiat memiliki anak angkat, maka surat wasiat tersebut dapat dijadikan rujukan yang penting sekali sehingga anak angkatnya dapat mempunyai hak terhadap warisan orang tua angkatnya.

Apa saja kerugian apabila tidak ada Surat Wasiat?

1.Tanpa adanya surat wasiat akibat si empunya warisan meninggal mendadak,maka pembagian warisan dilakukan berdasarkan hukum waris yang diakui di Indonesia yaitu hukum waris perdata (KUH Perdata ), Kompilasi Hukum Islam serta Hukum Waris Adat.

Sebagai contoh, KUH Perdata membagi ahli waris menjadi 4 golongan, yaitu suami/istri, anak atau keturunannya, orang tua  dan saudara sekandung, keluarga bapak dan keluarga ibu ( paman dan bibi) hingga saudara sepupu.

2. Adanya ketidakpastian tentang hukum waris yang akan digunakan dari 3 macam diatas, akan menimbulkan konflik pertengkaran.

3. Akan timbul permasalahan bila ada anggota keluarga yang merasa mendapatkan bagian warisan yang tidak adil. Menjadi lebih rumit masalahnya, bila melibatkan lebih dari 1 istri bahkan adanya kehadiran anak angkat.

4. Bila sengketa warisan diajukan ke sidang pengadilan, maka akan dapat memakan waktu yang sangat panjang yaitu 3 tahun ,mulai dari pemrosesan, banding, hingga peninjauan kembali serta berbelit-belitnya pengumpulan data  serta melibatkan semua keluarga besar yang umumnya tinggal berpencar.

No comments:

Post a Comment