Berikut ini merupakan kronologis kasus Munir yaitu:
7 September 2004 :
Munir meninggal dunia di dalam rute penerbangan GA 974 dengan rute Jakarta ke Amsterdam. Hasil pemeriksaan jenazah, mengatakan bahwa ada racun arsenik dengan dosis yang membahayakan , terdapat di dalam lambung almarhum Munir.
23 Juni 2005 :
Tim Pencari Fakta menemukan hubungan Pollycarpus dengan Muchdi PR
20 Desember 2005 :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Pollycarpus yaitu 14 tahun penjara serta meminta dilakukan penyelidikan terhadap adanya komplotan pembunuh aktivis Munir.
Tahun 2006 :
Sidang PK Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus selama 20 tahun penjara.
19 Juni 2008 :
Muchdi PR dijadikan sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir.
31 Desember 2008 :
Pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Muchdi PR
7 September 2012 :
Peringatan 8 tahun kasus Munir, dimana masih akan terus kontroversial sebab aparat penegak hukum masih belum sanggup mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik pembunuhan Munir.
No comments:
Post a Comment