Bank Indonesia akan mengeluarkan rencana penataan perbankan dengan akan mengeluarkan Kajian Izin berjenjang bank yang beroperasi di Indonesia, pada akhir Oktober 2012 atau awal November 2012.
Adapun aturan izin berjenjang bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut bertujuan untuk:
1. Meratakan penyebaran bank
2. Untuk Meningkatkan kontribusi bank ke perekonomian
Adapun isi aturan izin berjenjang bank tersebut adalah:
1. Bank yang ingin melakukan ekspansi , wajib mempunyai modal dengan kriteria tertentu.
2. Arah pengelompokan bank yang ada sampai dengan saat ini, mengacu pada rancangan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
- Bank Internasional, mempunyai modal di atas Rp.50 triliun
- Bank Nasional, mempunyai modal Rp.10 Trilun - Rp.50 Triliun
- Bank Fokus, mempunyai modal Rp.100 Miliar - Rp. 10 Triliun
- Bank dengan kegiatan terbatas, mempunyai modal di bawah Rp. 100 Miliar.
No comments:
Post a Comment