Thursday, 6 September 2012

Kapan PenyatuanTiket Pesawat Udara dengan Pembayaran Uang Jasa Layanan Penumpang atau Airport Tax Di Bandara Soekarno Hatta Jakarta Diberlakukan?


Rencana penyatuan harga tiket pesawat terbang dengan pembayaran uang jasa layanan penumpang atau Passenger Service Charge / PSC akan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2012. 

Rencana penyatuan harga tiket pesawat terbang dengan pembayaran uang jasa layanan penumpang atau Passenger Service Charge sempat mundur dari tanggal yang seharusnya dikarenakan 6 alasan  hal yaitu:

1. Perlu dilakukannya intergrasi sistem , walaupun sistem teknologi informasi antara Garuda Indonesia, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II sudah siap.

2.Perlu dilakukannya sosialisasi dengan berbagai pihak.

3. Keberadaan PSC di tiap bandara Angkasa Pura I dan II wajib didaftarkan terlebih dahulu di Ticket Tax Box Service kepunyaan International Air Transport Association ( IATA ). Nantinya akan diberikan kode 2 huruf, yang pengesahannya membutuhkan waktu 14-30 hari.

4. Pihak Garuda Indonesia juga perlu mengajukan proses serupa ke IATA.

5.Pihak Garuda Indonesia memerlukan penyesuaian sistem TI dan sinkronisasi dengan semua mitra usaha serta travel giro.

6. Perlunya sosialisasi kepada semua para penumpang.

Adapun pelaksanaan pembayaran PSC yang menyatu dengan tiket pesawat terbang untuk 15 maskapai domestik serta 34 maskapai internasional akan diusahakan berjalan minimal di awal semester Pertama di tahun 2013.

No comments:

Post a Comment