Tuesday, 11 September 2012

Tanggal 20 September 2012 Ditetapkan Menjadi Hari Libur Bagi Provinsi DKI Jakarta Untuk Menyambut Pilkada DKI Putaran Kedua




Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,  menetapkan hari Kamis, tanggal 20 September 2012 sebagai hari libur di Jakarta dalam menyambut Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta.

Peraturan hari libur ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sudah ditandatangani Kamis, 6 September 2012. 

Peraturan ini hanya berlaku di Jakarta, berlaku untuk Instansi Pemerintah, swasta dan sekolah, supaya pemilih dapat memberikan suaranya dalam Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta.

Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan pada hari Kamis, tanggal 20 September 2012 nanti dianggap sebagai hari libur atau hari kerja yang diliburkan.

Adapun Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta diikuti 2 pasang calon, yaitu:

-Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli

-Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama


No comments:

Post a Comment