Per tanggal 10 September 2012, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan aturan Three In One Terbaru (aturan dimana yang mewajibkan 1 mobil hanya berisi minimum 3 orang pada jam tertentu ) hanya di 5 ruas jalan saja, dari sebelumnya berlaku di 9 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Sisingamangaraja
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Sebagian Jalan Gatot Subroto - Jalan Pemuda ( Kuningan sampai dengan Senayan ) sampai persimpangan jalan HR Rasuna Said pada jalur umum bukan tol.
Per tanggal 10 September 2012, aturan 3 in 1 ini sudah tidak berlaku lagi di ruas jalan yang dulunya di atur di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2054 Tahun 2004, yaitu:
1. Jalan Majapahit
2. Jalan Gajah Mada
3. Hayam Wuruk
4. Jalan Pintu besar Selatan,
Adapun uji coba 3 in 1 di lima ruas jalan per 10 September 2012 ini akan dilakukan uji coba selama 1 bulan sebelum akan disahkan melalui surat keputusan Gubernur Jakarta.
Kawasan 3 in 1 ini akan tetap berlaku pada jam 07.10.00 WIB dan jam 16.30-19.00 WIB.
No comments:
Post a Comment