Thursday 31 October 2013

Berapa Upah Minimum Kota ( UMK ) Cirebon Tahun 2014?

Berapa Upah Minimum Kota  ( UMK ) Cirebon tahun 2014 akhirnya terjawab, setelah tidak adanya
kata sepakat dalam rapat yang diadakan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, dengan pengusaha.

Upah Minimum Kota ( UMK ) Cirebon tahun 2014  ditetapkan Rp.1.226.500, dan mengalami kenaikan sebesar 13,30 % dibandingkan UMK Kota Cirebon Tahun 2012 sebesar Rp. 1.082.500,-

Kenaikan UMK 2014 melewati angka kebutuhan hidup layak  ( KHL ) sebesar Rp. 1.226.016, sehingga pencapaian KHL untuk UMK sudah mencapai lebih dari 100%.

Walikota akan menandatangani surat rekomendasi besaran UMK Kota Cirebon tahun 2014, dan akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan diperkirakan bahwa tanggal 1 November 2013, rekomendasi tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat di kota Bandung.

Bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup mengupah karyawannya sesuai UMK 2014, maka dapat mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui Dinsosnakertrans Kota Cirebon.

Adapun penangguhan bisa diajukan pengusaha disarankan mulai tanggal 25 November 2013 sampai dengan 19 Desember 2013.

No comments:

Post a Comment