Bank indonesia menerbitkan Surat Edaran No 14/17/DASP yang mengatur mengenai konsultasi penyesuaian kepemilikan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat yang dikhawatirkan akan membuat jumlah kartu kredit menjadi turun sepertiganya.
Adapun yang perlu diperhatikan mengenai Surat Edaran bank Indonesia No 14/17/DASP adalah:
1. Surat Edaran ini mengatur tentang proses penerbitan kartu kredit untuk menyesuaikan kepemilikan.
2. Penerbit kartu kredit harus melakukan penginian data pemegang kartu kredit, dimana penerbit kartu kredit ini diberi waktu 2 tahun dari 1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2015.
3. Surat Edaran ini dilatarbelakangi tentang aturan Bank Indonesia yaitu:
- Batas minimum pendapatan tiap bulan untuk pemegang kartu kredit utama adalah 3 juta Rupiah.
- Plafon atas batas maksimum kartu kredit adalah maksimal 3 kali penghasilan seseorang per bulan.
-Untuk seseorang yang mempunyai penghasilan sebesar 3 juta Rupiah - 10 juta Rpiah, maka orang tersebut hanya bisa mempunyai kartu kredit dari 2 penerbit saja.
- Batasan tersebut diatas tidak dikenakan untuk seseorang yang memiliki penghasilan diatas 10 juta Rupiah per bulan.
4. Aturan Bank Indonesia yang dijabarkan di nomor 3 tersebutlah yang membuat penerbit kartu kredit wajib melakukan penginian data pemegang kartu kredit, namun kendalanya adalah:
-Banyak nasabah penerbit kartu kredit yang tidak kooperatif seperti sudah dikirimkan surat untuk memperbaharui data , namun hanya sebagian nasabah saja yang membalas dengan data yang paling baru.
-Sulit untuk menyisir nasabah berpenghasilan Rp. 3-10 Juta per bulan yang memiliki kartu lebih dari 2 penerbit.
Nasabah semacam ini mempunyai hak untuk menentukan kartu apa saja yang ingin dipertahankan dan kemudian nasabah dikasih waktu untuk membereskan tagihan dari kartu yang akan ditutup.
Kartu kredit yang harus ditutup inilah yang diperkirakan pada 1 Januari 2015 akan diprediksi membuat jumlah kartu kredit akan turun drastis sebanyak 5 juta kartu dari total jumlah kartu kredit secara keseluruhan sebesar 14.800.000 buah kartu kredit.
No comments:
Post a Comment