1. Tanggal 23 Mei 2011 : Neneng Sri
Wahyuni, istri dari M. Nazaruddin pergi ke negara Singapura dengan suaminya.
2. Tanggal 20 Juni 2011 : Nazaruddin
serta Neneg pergi ke negara Vietnam.
3. Tanggal 26 Juni 2011 : Nazzarudin
dan Neneng terbang ke Malaysia, lalu ke Kamboja, ke Madrid, Spanyol.
4. Tanggal 18 Juli 2011 : Neneng
serta suaminya Nazaruddin pergi ke negara Dominika dengan memakai sebuah
pesawat terbang carteran.
5. Tanggal 22 Juli 2011: Nazaruddin serta Neneng mulai pergi keluar dari
negara Dominika , lalu beralih ke Kota Bogota, di negara Kolombia.
6. Tanggal 7 Agustus 2011: Nazaruddin ditangkap di cartagena. Pada saat
penangkapan, Neneng sedang menemani Nazaruddin.
7.Tanggal 14 Agustus 2011: KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka dalam
kasus korupsi pembangunan PLTS Kemenakertrans 2008.
8. Tanggal 19 Agustus 2011: Polri mengirimkan “ Red Notice “ terhadap
Neneng Sri Wahyuni ke Interpol. Esok harinya, Neneng resmi menjadi buronan interpol.
9. Tanggal 29 Maret 2012 : Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan,
Neneng diduga berada di Thailand.
10. Tanggal 13 April 2012 : Wakil Ketua KPK, Busro Muqqodas, menyatakan
bahwa Neneng berada di Malaysia.
11. Tanggal 13 Juni 2012 : Neneng di tangkap KPK setelah diikuti dari Batam
hingga masuk ke Jakarta.
Neneng diduga menjadi makelar dalam proses pelimpahan subkontrak PT Alfindo
Nuratama Perkasa ( pemenang tender ) kepada PT Sundaya Indonesia. Neneng diduga
mendapatkan jatah Rp.2,2 Miliar.
No comments:
Post a Comment