Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 mengenai Pemberian Air Susu Eksklusif , maka :
1. Para ibu yang baru saja melahirkan bayinya , berhak untuk menolak pemberian susu formula ataupun produk bayi lain yang menghambat pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi.
2. Para tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan serta para produse didorong untuk mendahulukan pemberian ASI eksklusif.
3. ASI bisa tidak diberikan jika ada indikasi medis yang ditentukan oleh medis/ dokter/bidan/perawat untuk daerah di Indonesia yang belum ada dokternya. Kondisi lain jika sang ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.
4. Pemberian ASI donor diperbolehkan sebagai sebuah pilihan,namun keluarga si bayi maupun si donor mengetahui identitas masing-masing.
Perlu dipertimbangkan pula aspek medisnya, misal donor ASI harus dalam keadaan yang sehat wal'afiat.
5. Adanya larangan bagi tiap tenaga kesehatan memberikan susu formula bayi atau produk bayi lainnya yang bisa menghambat program ASI eksklusif.
6. Tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan dilarang untuk mempromosikan susu formula bayi.
7. Larangan lainnya adalah pemberian suatu barang secara gratis, penawaran ataupun penjualan secara langsung ke rumah, penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi serta pengiklanan susu formula bayi di media massa.
Adapun PP ASI ini akan segera dilengkapi dengan 4 buah peraturan menteri kesehatan ( permenkes ).
No comments:
Post a Comment