Mengapa harga jual rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah bukan pegawai negeri sipil di Balikpapan akan dinaikkan sebesar Rp. 40 juta per unit dari sebelmunya Rp. 37 juta per unit?
Jawabannya adalah tidak adanya dukungan dari pemerintah daerah serta pemerintah pusat serta adanya kenaikan harga material yang tetap naik walaupun BBM tidak jadi naik.
Menurut Direktur pengembang salah satu perumahan di Balikpapan mengatakan bahwa harga material yang terlanjur naik walaupun pemerintah batal menaikkan harga BBM, membuat harga jual 1 unit rumah seharga Rp.37 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tidak wajar lagi, sehingga akan dinaikkan dengan perkiraan akan menjadi Rp.40 juta.
Ada peraturan pemerintah dimana uang muka untuk kredit rumah harus 20 % dari harga jual, akan disiasati dengan proses pembayaran uang muka yang dapat dicicil seperti mengangsur bulanan.
Pihak pengembang sedang mencari rumusan di mana tidak menyertakan syarat uang muka namun di sisi lain pihak bank dapat menerimanya.
Pembayaran bertahap itu pun diusahakan tidak jauh beda nilai nominalnya dengan rencana awal cicilan yaitu Rp.400.000,- sampai dengan Rp. 450.000,- per bulan.
Melalui cara ini, maka tidak perlu sampai 1 tahun, pembayaran bulanan ini cukup untuk dijadikan uang muka. pada saat yang sama, pengembang bergerak menggarap lahan dan membangun.
No comments:
Post a Comment