Peraturan Pemerintah Pasal 30 Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif mengatur tentang kantor pemerintah, kantor swasta, dan pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah air susu ibu.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan ancaman sanksi , mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pencabutan izin.
Adapun yang dimaksud dengan sarana umum dalam peraturan pemerintah tersebut adalah: fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal bus, stasiun kereta, bandar udara, pelabuhan , pusat perbelanjaan, serta gedung olahraga.
Tjuan dari peraturan pemerintah ini adalah agar pada tahun 2012, cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi dapat mencapai 60 persen. Adapun sekarang ini baru mencapai 30 persen.
Adapun tata cara teknis mengenai ruangan menyusui akan ditulis dalam peraturan menteri kesehatan ( Permenkes ) yang akan dibahas Pemerintah secepatnya.
Di samping wajib membuat ruangan untuk menyusui , para pengelola kantor pemerintah, swasta serta sarana umum juga diharuskan untuk mengijinkan kepada Ibu yang bekerja untuk menyusui ASI eksklusif ataupun untuk memerah ASI.
Jadi pengelola kantor diharuskan membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan progran pemberian ASI ekslusif tersebut.
Jadi, jangan sampai ada lagi Ibu yang menyusui anaknya dipecat gara-gara memerah ASI ditempat kerjanya.
Untuk penyediaan ruangan menyusui di sarana umum, maka akan ada peraturan yang tegas pada Permenkes, yaitu adanya peluang produsen susu formula yang mensponsori pembangunan ruang menyusui di sarana umum.
No comments:
Post a Comment