Berapa sebenarnya PTKP 2012 yang diusulkan pemerintah?
Pada tanggal 30 Mei 2012, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo bersama Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany menemui Ketua DPR Marzuki Alie serta Pimpinan DPR lainnya di Senayan, Jakarta untuk membahas rencana Pemerintah yang ingin menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP 2012 sebesar Rp.24.300.000,- per Tahun, agar bisa menaikkan daya beli masyarakat yang memiliki penghasilan yang kecil.
Jadi PTKP 2012 yang diusulkan Pemerintah adalah sebesar Rp.24.300.000,- per Tahun atau PTKP naik dari semula Rp.1.320.000/bulan menjadi Rp.2.000.000,- /bulan.
Apa saja sebenarnya manfaat dan akibatnya dari kenaikan PTKP 2012?
1. Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan manfaat kenaikan PTKP 2012 adalah :
-Naiknya daya beli langsung dari 40.000.000 penduduk miskin yang berdampak pada industri serta kegiatan produksi kembali sehingga kembali pada pajak lagi.
-Para Pekerja serta Buruh bisa memiliki pendapatan yang lebih agar bisa menabung dan berbelanja kebutuhan sehari-hari.
2. Dampak PTKP 2012 yang naik bagi Pemerintah, menurut Agus DW Martowardojo, Menteri Keuangan RI, mengatakan akan menurunnya pajak penerimaan yang semula Rp.12,3 Triliun per tahun akan ,menurun sebesar Rp.6,6 Triliun.
Walaupun penerimaan pajak menurun, namun akan dapat membikin pergerakan ekonomi di masyarakat menjadi bergerak sangat cepat, sehingga di tahun 2013 nanti akan terbukti dengan terjadinya kenaikan penerimaan pajak dari orang pribadi serta orang perorangan.
3.Menurut Direktur Jendral Pajak Ahmad Fuad Rahmany, Penghasilan Tidak Kena Pajak 2012 sebaiknya dinaikkan karena kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan dimana penduduk yang miskin seharusnya tidak dikenai pajak oleh negara Republik Indonesia
3.Menurut Direktur Jendral Pajak Ahmad Fuad Rahmany, Penghasilan Tidak Kena Pajak 2012 sebaiknya dinaikkan karena kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan dimana penduduk yang miskin seharusnya tidak dikenai pajak oleh negara Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment