Saturday, 2 June 2012

Bank Indonesia: Peraturan Rasio Pemberian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Maksimal 70% Berlaku Tanggal 15 Juni 2012


Tanggal 15 Juni 2012 nanti, Bank Indonesia akan memberlakukan Peraturan Rasio Pemberian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Maksimal 70%  atau uang muka minimumnya sebesar 30%. 

Efek peraturan tersebut akan berdampak ke beberapa industri properti dan industri otomotif di Indonesia.

Tipe rumah di atas 70 meter persegi merupakan tipe rumah yang dikenai aturan tersebut. Untuk kendaraan bermotor , peraturan tersebut dibagi ke dalam 3 kategori yaitu:

1. Uang muka minimum 25 % bagi pembelian sepeda motor ( roda dua ).

2. Uang muka minimum 30 % bagi pembelian mobil beroda empat non produktif

3. Uang muka minimum 20 % bagi mobil beroda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
 (pada kategori ini, Bank Indonesia akan memberikan tambahan beberapa syarat serta ketentuan ).

Kendala akibat munculnya peraturan rasio pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit kendaraan bermotor ( KKB ) adalah:

Tipe rumah di atas 70 meter persegi tersebut justru diminati masyarakat kelas menengah yang tengah tumbuh drastis, tapi sekarang terbentur dengan peraturan Bank Indonesia yang memberlakukan peraturan rasio pemberian kredit pemilikan rumah.

Di bidang otomotif, tentunya masyarakat masih tetap mengandalkan mobil atau sepeda motor untuk berpergian, karena pemerintah saat ini masih tidak dapat menghadirkan angkutan massa yang murah, nyaman serta sistematis.

Dampak positif dari peraturan bank Indonesia mengenai peraturan rasio pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit kendaraan bermotor ( KKB) adalah:

1. Bisa mencegah penduduk Indonesia tidak terlilit hutang yang bisa melebihi penghasilannya.

No comments:

Post a Comment