Cara proses legal mengadopsi anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Anak.
Isi peraturan pemerintah mengenai adopsi atau pengangkatan anak adalah:
Syarat calon orang tua angkat yaitu:
a. Berumur 30 -55 tahun
b. Beragama sama dengan calon anak angkat
c. Berstatus menikah minimal 5 tahun
d. Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari orangtua atau wali anak.
e. Adanya laporan sosial kepada pekerja sosial setempat.
f. Mendapatkan izin dari instansi sosial.
Adapun Cara Prosedur pengangkatan anak :
1. Cara mengadopsi anak diawali dengan mengajukan ke pengadilan untuk ditetapkan serta menyampaikan salinan penetapan pengangkatan kepada instansi terkait.
2. Di tingkat dinas, proses adopsi pengangkatan anak memerlukan waktu kurang dari 7 hari bila semua dokumennya lengkap. Setelah itu proses legalitas adopsi diteruskan ke pengadilan.
3. Perlu diketahui, proses adopsi pengangkatan anak yang terkesan berbelit-belit adalah untuk mencegah penculikan atau perdagangan anak.Proses adopsi anak perlu dilakukan agar masa depan anak menjadi lebih baik.
No comments:
Post a Comment