Thursday, 7 June 2012

Bagaimana Cara Proses Adopsi Anak?


Cara proses legal mengadopsi anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Anak. 

Isi peraturan pemerintah mengenai adopsi atau pengangkatan anak adalah:

Syarat calon orang tua angkat yaitu:

      a. Berumur 30 -55 tahun
      b. Beragama sama dengan calon anak angkat
      c. Berstatus menikah minimal 5 tahun
      d. Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari orangtua atau wali anak.
      e. Adanya laporan sosial kepada pekerja sosial setempat.
      f. Mendapatkan izin dari instansi sosial.

Adapun Cara Prosedur pengangkatan anak :

1. Cara mengadopsi anak diawali dengan mengajukan ke pengadilan untuk ditetapkan serta menyampaikan salinan penetapan pengangkatan kepada instansi terkait.

2. Di tingkat dinas, proses adopsi pengangkatan anak memerlukan waktu kurang dari 7 hari bila semua dokumennya lengkap. Setelah itu proses legalitas adopsi diteruskan ke pengadilan.

3. Perlu diketahui, proses adopsi pengangkatan anak yang terkesan berbelit-belit adalah untuk mencegah penculikan atau perdagangan anak.Proses adopsi anak perlu dilakukan agar masa depan anak menjadi lebih baik.

No comments:

Post a Comment