Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad dijadikan tersangka pada kasus
korupsi senilai Rp.5,4 Miliar.
Mengapa Fadel Muhammad bisa dijadikan tersangka kasus korupsi senilai
Rp.5,4 Miliar?
Kasus ini berawal dari ada dana sisa lebih penggunaan anggaran ( silpa ) APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2001 sebesar Rp. 5,4 Miliar yang
dikasih ke 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tahun
2001-2006.
Saat itu, setiap anggota Dewan mendapat Rp.114 Juta setelah dipotong pajak.
Apa dasar pembagian uang tersebut?
Dasarnya adalah dari kesepakatan antara
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa dan Fadel Muhammad selaku Gubernur
Gorontalo saat itu. Amir Piola telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, menurut Pengacara Fadel Muhammad, Muchtar Lutfi, mengatakan Fadel
Muhammad tidak bersalah, karena uang Rp.5,4 Miliar sudah dikembalikan pada
tahun 2004 serta kasus tersebut telah selesai dan negara tidak dirugikan sama
sekali.
Bahkan pada tanggal 21 Agustus 2009, Fadel Muhammad mendapat surat
perintah penghentian penyidikan ( SP3 ).
No comments:
Post a Comment