Berikut ini merupakan kronologis dari kasus yang dialami Miranda Goeltom sehingga ditahan KPK:
1.Tanggal 15 Agustus 2008 : Agus Condro ( anggota DPR 2004-2009 ) memberikan testimoni yang mengejutkan bahwa ia mendapatkan uang sebesar Rp.50.000.000,-. tidak lama berselang setelah pada tahun 2004nterjadi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
2. Tanggal 25 Agustus 2008 : Agus Condro mengatakan bahwa Miranda Goeltom berjumpa dengan sepuluh orang anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilakukannya Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
3. Tanggal 26 Oktober 2010 : Miranda Goeltom dikenai pencekalan.
4. Tanggal 30 Mei 2011 : Miranda Goletom dijadikan sebagai saksi pada sidang Pengadilan Tipikor. Pada saat itu, Miranda Goeltom mengatakan bahwa ia mengenali Nunun hanya sebatas sesama sosialita saja.
5.Tanggal 10 Januari 2012 : Miranda Goeltom diperiksa kembali oleh KPK, dan tetap saja Miranda Goeltom mengatakan bahwa ia tahu akan asal cek perjalanan tersebut.
6. Tanggal 26 Januari 2012 : Miranda Goeltom kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.
7. Tanggal 1 Juni 2012: Miranda Goeltom kemudian ditahan oleh KPK di Jakarta.
Berikut ini pernyataan yang dilontarkan beberapa orang yang menduga adanya keterlibatan Miranda Goletom dalam kasus suap cek perjalanan:
1. Agus Condro pada tanggal 26 Mei 2012 mengatakan bahwa :" Miranda dikatakan mau mengasih uang Rp.300.000.000,- bahkan jika minta Rp.500.000.000,- juga tak mengapa."
2. Ira Mutia Salma, seorang bekas Direktur Dharmawangsa Hotel pada tanggal 02 April 2012 mengatakan bahwa," Berdasarkan tanda tangan bukti pembayaran, memang yang bayar Ibu ( Miranda )."
3. Nunun Nurbaeti pada tanggal 09 April 2012 mengatakan bahwa, "Bu Miranda pernah telpon ke saya serta minta untuk dipertemukan dengan rekan-rekan DPR."
No comments:
Post a Comment