Saturday, 2 June 2012

Kronologis Penangkapan Penahanan Kasus Miranda Goeltom oleh KPK


Berikut ini merupakan kronologis dari kasus yang dialami Miranda Goeltom sehingga ditahan KPK:

1.Tanggal 15 Agustus 2008 : Agus Condro ( anggota DPR 2004-2009 ) memberikan testimoni yang mengejutkan bahwa ia mendapatkan uang sebesar Rp.50.000.000,-. tidak lama berselang setelah pada tahun 2004nterjadi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

2. Tanggal 25 Agustus 2008 : Agus Condro mengatakan bahwa Miranda Goeltom  berjumpa dengan sepuluh orang anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilakukannya Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

3. Tanggal 26 Oktober 2010 : Miranda Goeltom dikenai pencekalan.

4. Tanggal 30 Mei 2011 : Miranda Goletom dijadikan sebagai saksi pada sidang Pengadilan Tipikor. Pada saat itu, Miranda Goeltom mengatakan bahwa ia mengenali Nunun hanya sebatas sesama sosialita saja.

5.Tanggal 10 Januari 2012 : Miranda Goeltom diperiksa kembali oleh KPK, dan tetap saja Miranda Goeltom mengatakan bahwa ia tahu akan asal cek perjalanan tersebut.

6. Tanggal 26 Januari 2012 : Miranda Goeltom kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

7
. Tanggal 1 Juni 2012: Miranda Goeltom kemudian ditahan oleh KPK di Jakarta.

Berikut ini pernyataan yang dilontarkan beberapa orang yang menduga adanya keterlibatan Miranda  Goletom dalam kasus suap cek perjalanan:

1. Agus Condro pada tanggal 26 Mei 2012 mengatakan bahwa :" Miranda dikatakan mau mengasih uang Rp.300.000.000,- bahkan jika minta Rp.500.000.000,- juga tak mengapa."

2. Ira Mutia Salma, seorang bekas Direktur Dharmawangsa Hotel pada tanggal 02 April 2012 mengatakan bahwa," Berdasarkan tanda tangan bukti pembayaran, memang yang bayar Ibu ( Miranda )."

3. Nunun Nurbaeti pada tanggal 09 April 2012 mengatakan bahwa, "Bu Miranda pernah telpon ke saya serta minta untuk dipertemukan dengan rekan-rekan DPR."

No comments:

Post a Comment