Adapun Revisi ketentuan bebas PPN untuk rumah tapak bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 12/PMK.011/2012 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Luas rumah yang bebas PPN adalah maksimal 36 meter persegi.
Harga patokan maksimum rumah tapak bersubsidi yang bebas PPN dinaikkan dari Rp.70 juta per unit menjadi sekitar Rp.88 juta-Rp.145 juta per unit menurut zonasi.
Pembebasan PPN untuk rumah sejahtera tapak bersubsidi meliputi 4 zonasi yaitu:
1. Zona pertama, meliputi zona sumatera, jawa dan sulawesi maksimum Rp.88 juta per unit.
2. Zona kedua, meliputi wilayah Jakarta, Bogor , Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun, harga rumah maksimum Rp. 95 juta.
3. Zona ketiga, meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dengan harga rumah yang bebas PPN dipatok maksimum Rp. 95 juta.
4. Zona keempat, meliputi wilayah Papua serta Papua Barat, dengan harga rumah bebas PPN maksimum Rp. 145 juta.
No comments:
Post a Comment