Apa yang dimaksud dengan Portofolio ?
Portofolio yaitu kumpulan instrumen investasi yang jumlah minimalnya adalah sebanyak 2 instrumen investasi.
Contohnya:
1. Investor yang mempunyai 1 saham TLKM dan deposito, dapat disebut sudah memiliki portofolio.
2. Investor yang mempunyai ruko, rumah atau ressort sudah dapat dikatakan mempunyai portofolio. ( harus berpatokan pada lokasi yang strategis ).
3. Investor yang mempunyai jumlah saham minimal 2 saham, sudah dapat dikatakan telah memiliki portofolio.
4. Investor yang mempunyai deposito di beberapa bank atau di satu bank dengan beberapa jenis, sudah dapat dikatakan memiliki portofolio.
5. Bila investor memiliki deposito, lalu dibuat berdasarkan waktu 1 bulan, 3 bulan, dan selanjutnya, maka deposito itu telah termasuk portofolio deposito.
Apa saja yang dimaksud dengan instrumen investasi?
1. Deposit.
2. Negotiable Certificate deposit ( NCD )
3. Commercial paper/promissory notes
4. Repurchase agreement ( REPOs)
5. Properti
6. Medium term notes
7. Obligasi
8. Obligasi konversi
9. Saham opsi
10. Reksadana
11. Future/foward
Jadi, jika investor telah mempunyai 2 diantar instrumen tersebut diatas, maka investor dikatakan melakukan portofolio antara instrumen investasi.
Investor yang melakukan portofolio, memiliki tujuan meminimalisir resiko investasi. Contohnya, jika investor memiliki investasi di saham dan deposito, maka tindakan ini sebenarnya melindungi investor dari situasi ekonomi.
Semakin besar jumlah saham dalam portofolio, maka akan semakin kecil resiko yang dihasilkannya.
No comments:
Post a Comment