Monday, 13 August 2012

Apa isi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Waralaba?



Berikut ini merupakan intisari dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 mengenai Waralaba di Indonesia, (dimana desakan revisi muncul sebab aturan yang ada dinilai tidak dapat lagi merespons pertumbuhan waralaba lokal dan waralaba asing) , yaitu:

1.  Mengatur tentang ketentuan pemakaian produk dalam negeri dimana waralaba diwajibkan memakai atau menjual 80 persen produk dalam negeri. 
Ini akan berlaku kepada segala jenis waralaba, juga termasuk apotek. Apotek dilarang untuk banyak menjual obat-obatan produksi luar negeri.

2. Mengatur tentang jumlah ritel maksimal yang diijinkan di suatu kawasan. Tujuannya adalah supaya tidak mematikan pedagang tradisional.

3. Untuk waralaba asing, yang direvisi adalah kewajiban waralaba asing untuk merangkul pengusaha lokal. Selama ini, ketentuan ini hanya bersifat himbauan belaka. 
Namun setelah diatur, maka nantinya akan menjadi kewajiban.

Tahun 2012, Perhimpunan Waralaba Indonesia ( Wali ) mencatat akan ada 100 waralaba asing yang ekspansi ke Indonesia, yang berasal dari negara Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, serta Malaysia.

 Total omset waralaba tahun lalu 2011 ditaksir mencapai 114 triliun Rupiah dengan omset 60 persen dikantongi waralaba asing.

No comments:

Post a Comment