Berikut ini merupakan urutan peristiwa kronolohis tarik ulur divestasi PT New Mont Nusa Tenggara, yaitu:
Tanggal 24 Oktober 2011 : Pemerintah memberi pernyataan bahwa invenstasi PT New Mont Nusa Tenggara (NTT) dapat dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah ( Institusi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ) sehingga tidak membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tanggal 28 Oktober 2011 : Dewan Perwakilan Rakyat kirim surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Menteri ESDM , dimana isi surat tersebut menyatakan bahwa pembelian 7% saham divestasi PT New Mont Nusa Tenggara diwajibkan memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu.
Tanggal 11 November 2011 : Hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa pembelian 7% saham PT New Mont Nusa Tenggara yang dilakukan oleh pemerintah , masuk dalam kategori penyertaan modal dalam situasi tertentu serta memakai APBN yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu.
Tanggal 21 Februari 2012 : Mahkamah Konstitusi memulai untuk mengadakan Sidang Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara setelah sebelumnya pemerintah mengajukan hak pembelian saham divestasi PT New Mont Nusa Tenggara.
Tanggal 31 Juli 2012 : Mahkamah Konstitusi memutuskan melalui putusan No.2/SKLN-X/2012 dimana isinya menyatakan bahwa divestasi 1% saham PT New Mont Nusa Tenggara oleh pemerintah wajib dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
No comments:
Post a Comment