Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu sehubungan dengan masalah penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan miliknya.
KPK berjanji dimana semua orang yang ikut terlibat di dalam kasus suap Bupati Buol ini akan dijerat hukuman.
Tersangka Siti Hartati Murdaya Poo yang merupakan Presiden Direktur PT CCM ( PT Cipta Cakra Murdaya ) serta PT Hardaya Inti Plantations ( HIP ), dituding telah memberikan uang dengan nilai total sebesar 3 Miliar Rupiah ke Amran Batalipu. Hal ini dikemukakan oleh Abraham Samad, Ketua KPK pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2012.
Adapun pemberian uang sebesar 3 miliar Rupiah dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
1. Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 1 Miliar.
2. Pemberian kedua dilakukan pada tanggal 26 Juni 2012 senilai Rp. 2 Miliar.
Lalu, apa yang menjadi alat bukti dari KPK , sehingga berani menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Buol?
Terdapat minimal 2 alat bukti yang telah dimiliki KPK , dimana salah satu dari bukti tersebut merupakan keterangan saksi - saksi.
Andi Malaranggeng selaku Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan kalau Siti Hartati Murdaya Poo sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka memang harus nonaktif.
No comments:
Post a Comment