Sunday, 5 August 2012

Kronologis Kasus Korupsi Simulator Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri, dimana KPK Menetapkan Tersangka Djoko Susilo


Berikut ini merupakan rangkaian kronologis kasus korupsi pengadaan simulator kemudi kendaraan mobil serta motor di tahun 2011 di Korps lalu lintas Polri, 
dimana KPK berhasil menetapkan tersangka Mantan Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian ( Akpol ) di Semarang.

Januari 2011 : PT Citra Mandiri Metalindo Abadi menang atas tender untuk pengadaan 700 simulator sepeda motor dengan nilai Rp.54,453 Miliar dan 556 buah simulator mobil senilai Rp. 142,415 Miliar.

 25 Febuari 2011 : Pengadaan simulator SIM roda dua sebanyak 700 buah yang senilai Rp. 54,453 Miliar mulai dilakukan.

18 April 2011 : Proyek simulator mobil senilai Rp. 142,415 Miliar yang banyaknya mencapai 556 buah, mulai dilakukan.

November 2011 : Direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco Bambang mulai membocorkan terkait adanya kasus suap di proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas kepada KPK dan ICW.

Januari 2012 : KPK memulai dengan mengumpulkan bahan bukti serta berbagai sumber keterangan sehubungan dengan adanya dugaan suap terhadap pejabat di Korlantas Polri, adanya  dugaan penggelembungan ( mark up ) harga simulator untuk kendaraan beroda 2 dan beroda 4, dimana kerugian negara ditaksir mencapai Rp.90 Miliar - Rp.100 Miliar.

April 2012 : Kepolisian memberi klarifikasi tidak ada indikasi korupsi di dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

27 Juli 2012 : KPK menaikkan kasus secara resmi ke tingkat penyidikan dan menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka.

30 Juli 2012 : Petugas KPK menggeledah kantor korlantas di jalan MT Hartono Jakarta, terkait dugaan suap pengadaan simulator kendaraan bermotor.

31 Juli 2012 :Petugas KPK meninggalkan kantor Korlantas Polri dengan membawa sejumlah barang sitaan.

No comments:

Post a Comment