Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap lelaki dan wanita Muslim yang mampu, dengan syarat - syarat yang telah ditentukan.
Kata Fitrah disini menunjukkan pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini , manusia akan kembali suci.
Lalu, berapa besarnya Zakat Fitrah?
Adapun besarnya zakat fitrah ini menurut para ulama adalah sesuai penafsiran hadits yaitu sebesar 1 sha' ( 1 sha'= 4 mud, 1 mud= 675 gram ) atau setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok seperti tepung, kurma, gandum, aqith, atau yang biasanya dimakan penduduk di daerah tersebut ( Mazhab Syafi'i dan Maliki ).
Lalu kapan Zakat Fitrah diberikan dan paling lambat kapan Zakat Fitrah diberikan?
Zakat Fitrah diberikan saat bulan Ramadhan serta paling lambat sudah diberikan sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat Id. Bila waktu penyerahan zakat Fitrah melewati batas tersebut, maka yang telah diserahkan tersebut tidak dapat dikatakan masuk ke dalam kategori zakat , tetapi masuk ke dalam sedekah biasa.
Siapa yang berhak menerima zakat Fitrah anda tersebut ?
Ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat Fitrah seperti yang tercantum dalam Al Quran Surat At-taubah ayat 60 , yaitu:
1. Orang- orang Fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat
4. Para mualaf yang dibujuk hatinya
5. Orang yang berutang
6. Untuk jalan Allah
7 . Untuk (memerdekakan) budak
8. Orang yang sedang dalam perjalanan
Bagaimana cara menyalurkan zakat Fitrah?
Kita dapat meminta bantuan dewan masjid atau badan pengurus zakat.
No comments:
Post a Comment