Thursday, 9 August 2012

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Menurut Tunjangan Hari Raya Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama



Adapun isi dari Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja, wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih.

2. Ketentuan besarnya THR, yaitu:

- Pekerja bermasa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja yang bermasa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

3. Untuk perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dengan lebih baik dari ketentuan di atas, THR dibayarkan kepada pekerja berdasarkan peraturan perusahaan tersebut.

Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan akan mengumumkan perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif buruh serta akan menjatuhkan sejumlah sanksi.

 Semua kepala daerah wajib mengontrol pembayaran THR serta melakukan tindakan yang tegas kepada perusahaan yang bandel menunggak THR buruhnya serta akan memasukkan nama perusahaan tersebut ke dalam daftar pengawasan.

Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2012.

No comments:

Post a Comment