Thursday, 9 August 2012

Liburan Lebaran 2012 Untuk Pegawai Negeri PNS Hanya 5 Hari dari Tanggal 18-22 Agustus 2012




Liburan Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil PNS untuk DKI Jakarta hanya berlangsung selama 5 hari dari tanggal 18 sampai dengan 22 Agustus 2012, dan pemerintah DKI Jakarta menghimbau agar semua PNS tidak mengambil cuti lanjutan setelah hari Lebaran 2012 usai, walaupun masih memiliki sisa hak cuti yang belum digunakan.

Instruksi langsung mengenai adanya himbauan untuk tidak mengambil cuti lanjutan setelah libur Lebaran 2012 usai walau masih memiliki jatah sisa cuti ini, disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada hari Rabu, 8 Agustus 2012. 

Tujuan himbauan tersebut adalah untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan.

Bila ada PNS yang mengajukan cuti lanjutan setelah Libur Lebaran 2012, maka tidak akan langsung ditolak karena cuti memang merupakan hak pegawai. 

Tetapi, pemimpin satuan kerja akan mempertimbangkan kepentingannya terlebih dahulu. 

Bila berkaitan dengan masalah kesehatan ataupun perlunya perawatan yang lama, maka tentu saja akan diijinkan.

Akan dilakukan inspeksi ke unit - unit di lapangan kerja. Bila ada PNS yang tetap nakal maka akan diberikan sanksi kepegawaian, seperti surat teguran tertulis sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja daerah.Surat teguran ini akan mempunyai efek dalam pengembangan jenjang karier PNS yang membandel tersebut.

No comments:

Post a Comment