Sunday 29 April 2012

Berapa PTKP 2012?



Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) tahun 2012 diusulkan pemerintah kepada DPR sebesar Rp.24.000.000/tahun dari sebelumnya sebesar Rp.15.800.000/tahun. 

Menteri Tenaga Kerja , Muhaimin Iskandar mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP ) dari Rp.1.320.000/bulan menjadi Rp.2.000.000/bulan.

Usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak pada Tahun 2012 ini merupakan strategi pemerintah agar dapat:
-Mendorong daya beli masyarakat agar dapat meningkat.
-Dapat mendorong sektor riil agar semakin berkembang dengan daya beli masyarakat yang semakin meningkat.
- Mendorong perusahaan yang mampu agar menaikkan standar kesejahteraan pekerjanya.

PT Jamsostek juga membantu memberikan kemudahan perumahan agar pekerja semakin terjangkau untuk dapat memiliki rumah, dalam bentuk pemberian pinjaman uang muka untuk kredit rumah.

Berapa pinjaman uang muka untuk kredit rumah , yang diberikan oleh PT Jamsostek?
1.Pekerja yang bergaji maksimal Rp.5.000.000 dapat meminjam uang muka kredit rumah maksimal Rp.20.000.000,-
2.Pekerja yang bergaji Rp.5.000.000 - Rp. 10.000.000,,- dapat meminjam uang muka kredit rumah maksimal Rp.35.000.000,-
3.Pekerja yang bergaji Rp.10.000.000 - Rp.15.000.000,- dapat meminjam uang muka kredit rumah hingga maksimal Rp.50.000.000,-
Pinjaman uang muka untuk kredit rumah ini disediakan oleh PT Jamsostek untuk anggota PT Jamsostek dengan bunga pinjaman sebesar 5 % per tahun efektif pada semester II tahun 2012.

No comments:

Post a Comment