Akhirnya , pada tanggal 8 Oktober 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tarif parkir di luar badan jalan ( off street ), akan naik sebesar 100 persen, dimana kenaikan tarif parkir di Jakarta ini dilakukan dengan alasan:
1. Sejak tahun 2004, belum pernah lagi dilakukan tarif baru lagi untuk penyesuaian nilai.
2. Sebagai usaha eksekutif dalam mengontrol pemakaian mobil dan sepeda motor pribadi, sehingga diekspektasikan nantinya pemakai kendaraan pribadi berpikir 2 kali saat mau memakai kendaraan pribadinya.
3. Untuk mendorong masyarakat DKI Jakarta, untuk beralih memakai kendaraan umum untuk mobilisasinya, sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melaju di Jakarta dapat ditekan.
Lalu, berapa tarif parkir baru per 8 Oktober 2012 di DKI Jakarta?
A. Golongan 1 yaitu golongan tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, kegiatan parkir yang menyatu.
Adapun tarif parkir DKI Jakarta terbaru 2012:
- Untuk mobil jenis sedan jeep, bak terbuka, minibus dan sejenisnya, tarif parkir sebesar Rp.3.000-Rp.5.000,- pada jam pertama dan jam berikutnya Rp.2.000- Rp.4.000,-
-Untuk bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama Rp. 6.000- Rp.7.000 dan jam berikutnya Rp.3.000 per jam.
- Untuk Sepeda Motor, tarifnya Rp.1.000 - Rp.2.000 pada jam bertama dan jam berikutnya Rp. 1.000 per jam.
B. Golongan 2 yaitu tempat parkir pada apartemen dan perkantoran.
Adapun tarif parkir DKI Jakarta terbaru 2012 nya:
Tarif parkir Golongan 2 sama nilainya dengan tarif parkir Golongan 1.
C. Golongan 3 yaitu tempat parkir untuk umum, misalnya :
-Pasar
-Rumah sakit
-Tempat rekreasi
-Untuk mobil jenis mobil sedan , jeep, minibus, pikap dan sejenisnya, tarif parkirnya Rp. 2.000 - Rp.3.000 untuk jam pertama, dan Rp.2.000,- untuk setiap jam berikutnya.
- Untuk bus, truk dan sejenisnya, maka tarifnya Rp.3.000,- tiap jam pertama dan Rp.3.000,- untuk setiap jam berikutnya.
- Untuk Sepeda Motor, tarifnya Rp.1.000,- per jam.
No comments:
Post a Comment