Berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar supaya partai politik dapat diverifikasi oleh KPU, yaitu:
1. Ada badan hukum partai politik.
2. Surat keputusan pusat partai politik mengenai kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
3. Ada surat keterangan pengurus pusat partai politik mengenai:
-Kantor serta alamat tetap pengurus partai politik di tingkat pusat / provinsi / kabupaten / kota
-Penyertaan keterwakilan wanita minimal 30 persen.
-Pendaftaran nama, lambang serta tanda gambar partai politik.
-Memiliki bukti keanggotaan partai politik sedikitnya seribu anggota atau seperseribu dari jumlah masyarakat di tiap kabupaten atau kota.
-Memiliki bukti kepemilikan rekening atas nama partai politik.
-Mempunyai salinan AD atau ART partai politik.
1. Tahap pengambilan formulir pendaftaran.
2. Tahap pendaftaran partai politik serta penyerahan syarat pendaftaran.
3. Tahap verifikasi administrasi awal.
4. Tahap verifikasi administrasi tahap I.
No comments:
Post a Comment