Berikut ini merupakan proses pengajuan permohonan paten, yaitu:
1. Mengajukan permohonan melalui:
-Langsung ke Direktorat Jandral Hak Kekayaan Intelektual
-Melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia
-Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI yang terdaftar
2. Adapun proses pengajuan permohonan paten yaitu:
-Pemohon atau kuasanya mengisi formulir pada costumer service serta melampirkan semua kelengkapan permohonan.
-Customer Service sebagai verificator melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberi perintah bayar melalui bank BRI.
-Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank BRI dan menerima bukti pembayaran.
-Petugas loket memberikan bukti penerimaan permohonan.
Setelah tahapan ini, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan masing-masing sehingga dikeluarkannya keputusan akhir.
Tahapannya tersebut, yaitu:
1. Tahapan pemeriksaan administrasi
2. Kemudian masuk pada proses pengumuman selama 6 bulan lamanya untuk memberikan kesempatan oposisi. Apabila tidak ada sanggahan ataupun keberatan terhadap invesi tersebut, maka akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
3. Tahap Pemeriksaan Substantif
Proses dari pemeriksaan administrasi hingga pemeriksaan substantif ini berlangsung selama kurang lebih 36 bulan, dan diputuskan apakah akan diberi Paten atau tidak.
4. Pemberian Paten dalam bentuk Sertifikat Paten.
Pertanyaan selanjutnya, berapa lamakah waktu perlindungan paten?
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan untuk Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun , terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
No comments:
Post a Comment