Saturday, 6 October 2012

Bagaimana Cara Meningkatkan Status Sertifikat dari Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Hak Milik (SHM), Kemana Harus Mengurusnya dan Berapa Perkiraan Biayanya



Banyak orang yang belum mengetahui, apabila sudah melunasi angsuran KPR Rumah, bagaimana cara meningkatkan status dari hak guna bangunan (SHGB ) menjadi status hak milik (SHM). 

Berikut ini merupakan penjelasannya, yaitu:

1. Kemana saya harus mengurus untuk meningkatkan status sertifikat rumah dari hak guna bangunan menjadi status hak milik?

Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah atau melalui jasa notaris setempat.


2. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk meningkatkan status sertifikat rumah dari hak guna bangunan menjadi status hak milik?

-Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

-Sertifikat

-KTP

3. Berapa biaya untuk  meningkatkan status sertifikat rumah dari hak guna bangunan menjadi status hak milik?

Biaya bervariasi tergantung wilayahnya. Adapun komponen biaya yang akan dikenakan antara lain:

-Biaya cek sertifikat
-Biaya peningkatan ke Status Hak Milik (SHM ).


4. Apa itu Status Hak Milik (SHM )?

Status Hak Milik (SHM ) merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh oleh pemegang sertifikat. Status Hak Milik (SHM ) menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat atas lahan serta tanah sebab tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. 
Status Hak Milik (SHM ) juga tidak memiliki batas waktu.


5. Apa itu Status Hak Guna Bangunan ( SHGB) ?
Status Hak Guna Bangunan ( SHGB) merupakan sertifikat dimana pemegangnya berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki sertifikat jenis tersebut. 
Tapi, kepemilikan tanah atau lahan , masih menjadi milik negara. Sertifikat Status Hak Guna Bangunan ( SHGB) memiliki batas waktu yaitu biasanya 20 tahun.


6. Apa itu SHSRS?
SHSRS yaitu sertifikat yang menegaskan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, misalnya apartemen, rumah susun atau kondominium. Hunian vertikal ini dibangun atas tanah dengan kepemilikan bersama.
 Walau demikian, hak milik atas satuan rumah susun bersifat perseorangan dan terpisah. 







No comments:

Post a Comment