Berikut ini merupakan Isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ( RUU Kamnas) yang dinilai menuai kontroversi dan didemo karena dianggap membunuh demokrasi, yaitu:
1. Substansi:
Multitafsir ancaman keamanan nasional
Materi:
-Memasukkan kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, ketidaktaatan hukum, dan korupsi sebagai bentuk ancaman sosial ( Penjelasan Pasal 17, Ayat 2 )
Alasan penolakan:
-Mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi.
-Mengancam kebebasan parlemen dan membuat undang-undang.
-Menimbulkan tumpang tindih antaraktor.
2.Substansi:
Potensi penyalahgunaan kekuasaan
Sejumlah Materi:
-Penanggulangan ancaman dilaksanakan berdasar Keputusan Presiden atas saran Dewan Keamanan Nasional ( Pasal 37)
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Keamanan Nasional diatur Peraturan Presiden (Pasal 23, Ayat 5).
Alasan Penolakan:
Harus dibedakan antara pemerintah dan negara
3. Substansi:
Tumpang tindih aturan.
Sejumlah materi:
Dewan Keamanan nasional mempunyai tugas antara lain merumuskan ketetapan kebijakan keamanan nasional dan mengendalikan penyelenggaraan keamanan ( Pasal 24).
Alasan penolakan:
Bertentangan dengan sejumlah Undang Undang lainnya yang berkaitan dengan keamanan nasional , misalnya UU TNI, UU Kepolisian, dan UU Intelijen.
No comments:
Post a Comment