Tuesday 19 June 2012

Peraturan Uang Muka Miminum untuk Kredit Pemilikan Rumah serta Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku per 15 Juni 2012


Bank Indonesia serta menteri keuangan membuat peraturan mengenai uang muka minimum untuk kredit kepemilikan rumah serta kepemilikan kendaraan bermotor dan diberlakukan per 15 Juni tahun 2012.

Adapun detail isi dari  peraturan mengenai uang muka minimum untuk kredit kepemilikan rumah serta kepemilikan kendaraan bermotor adalah:

1." Loan to Value" paling tinggi 70% untuk kredit pemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2.

2. Pengaturan uang muka kredit kendaraan bermotor:

a. Uang muka minimal 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.

b.Uang muka minimal 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat ( untuk keperluan nonproduktif).

c. Uang muka minimal 20 % untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat/ lebih untuk keperluan produktif, dengan syarat kendaraan angkutan yang mempunyai izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu serta diajukan untuk perorangan/ badan hukum yang mempunyai izin usaha tertentu dari pihak berwenang serta digunakan pendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Loan to value maksudnya adalah angka rasio antara nilai kredit yang bisa diberikan bank terhadap nilai agunan pada waktu awal pemberian kredit.

Aturan uang muka minimum untuk kredit kepemilikan rumah serta kendaraan bermotor ini hanya berlaku untuk bank konvensional saja , bukan bank syariah.

Kewajiban uang muka 20 persen untuk pembelian sepeda motor tentu sangat memberatkan konsumen dimana uang muka tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu selama berbulan- bulan.

Sebenarnya Bank Indonesia hendak melakukan kontrol supaya tidak terjadi penggelembungan kredit , padahal di Indonesia , hal tersebut tidaklah terjadi sebab permintaan yang tinggi bukan suplai nya yang tinggi.

No comments:

Post a Comment