Saturday 15 September 2012

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau Dilaksanakan Mulai Tahun 2013



Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Gedung Hijau, yaitu:

1. Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Gedung Hijau , mulai dilaksanakan pada 23 April tahun 2013

2. Bagi pemilik gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Gedung Hijau, akan dikenakan sanksi yaitu tidak diterbitkannya izin mendirikan bangunan atau sertifikat layak fungsi.

3.  Siapa saja yang harus melaksanakan Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Gedung Hijau ini?

-Kantor

-Lokasi Perdagangan 

-Rumah Susun

-Apartemen

-Penggunaan lahan multifungsi dengan ukuran total luas lantai lebih dari 50.000 meter persegi.

-Hotel dan sarana kesehatan dengan ukuran total luas lantai lebih dari 20.000 meter persegi.

-Fasilitas pendidikan dengan ukuran total luas lantai lebih dari 10.000 meter persegi.

4. Di tahun 2012, Jakarta memiliki 800 gedung tinggi, namun bila ditinjau berdasarkan luasan lantainya, terdapat kurang dari separuhnya saja yang wajib melakukan pergub bangunan hijau.

5.Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Gedung Hijau ini akan menjadi tambahan syarat wajib untuk pemilik gedung dalam mengurus izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan sertifikat layak fungsi bagi gedung lama yang dievaluasi tiap 5 tahun.
 Bila bangunan lama tersebut tidak memperoleh sertifikat layak fungsim maka bangunan tersebut tidak bisa beroperasi.

6. Biaya mendirikan gedung hijau pada lazimnya akan lebih tinggi 5%-25% bila dibandingkan dengan biaya non gedung hijau. Tetapi, bila dihitung dengan perawatan 8-10 tahun ke depan, maka biayanya akan berkurang dan semakin kecil jika dibandingkan dengan nonbangunan hijau.

7. Contoh pelaksanaan bangunan hijau adalah dengan:

-Mampu memanfaatkan sinar matahari untuk digunakan sebagai penerangan pada siang hari, misal pemakaian dinding kaca sebagai pembatas lobi dan selasar bangunan,

-Pemakaian AC /pendingin ruangan di suhu 25 derajat Celcius,

-Menggunakan lampu hemat energi,
Bila dilakukan, dapat menghemat 20% pemakaian listrik.

-Memanfaatkan air hujan,

-Daur Ulang Limbah,

-Cermat dalam memakai air bersih. 

No comments:

Post a Comment