Thursday 20 September 2012

Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2013 Terjawab: Gaji Rp.2,5 Juta Akan Bebas Pajak Untuk Buruh yang Menikah dan Punya Anak, Gaji Rp. 2 Juta Untuk Buruh Single




Akhirnya berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak 2013, terjawab sudah. 

Pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012, Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo , setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Di Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP , dengan tujuan meningkatkan kemampuan finansial masyarakatnya.

Diakuinya, dengan PTKP ditingkatkan, maka penerimaan pajak akan turun, namun bagi masyarakat Indonesia, hal tersebut akan meningkatkan kemampuan keuangannya sehingga dapat melakukan hal-hal yang produktif atau hal-hal lain yang dapat membangun perekonomian Indonesia.

Berapa sebenarnya PTKP 2012?
PTKP 2012 saat ini adalah Rp.15.400.000 per tahun atau dengan kata lain Rp.1.280.000 per bulan

Berapa PTKP 2013 nantinya?
PTKP 2013 diirencanakan akan dinaikkan menjadi:

-Untuk buruh yang belum menikah adalah sebesar Rp.24.000.000 per tahun atau Rp.2.000.000,- per bulan.

-Untuk Buruh yang telah menikah dan sudah punya anak adalah sebesar Rp.30.000.000 per tahun atau Rp. 2.500.000 per bulan.

No comments:

Post a Comment