Saturday 28 July 2012

MK Kembali Menolak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia




Mahkamah Konstitusi MK kembali tolak untuk menghapus adanya hukuman mati dari sistem hukum pidana di Indonesia. Mahkamah Konstitusi MK mengatakan bahwa hukuman mati telah disetujui sesuai dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MK untuk menolak penghapusan hukuman mati di Indonesia ini diketahui saat adanya keputusan MK tentang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP), pada Rabu 18 Juli 2012.
 MK tolak untuk menghapuskan kalimat "hukuman mati" pada Pasal 365 ayat 4 KUHP.

 Permohonan ini dimohonkan oleh 2 orang terpidana hukuman mati Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Raja Syahrial dan Raja Fadli yang telah terbukti meyakinkan mencuri dengan disertai tindak kekerasan dengan cara bekerja sama sehingga menyebabkan terjadinya kematian dan luka parah padaa korbannya.

Adapun 2 orang terpidana mati tersebut mendalilkan, pelaksanaan hukuman mati yang ada di Indonesia sangat bertentangan dengan hak hidup yang ada di Pasal 28 A serta Pasal 28 I Undang-undang Dasar Tahun 1945. 

Dua orang tersangka pidana hukuman mati ini mendalilkan , tindakan mencuri dengan diiringi dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan terjadinya kematian serta luka parah tidak dapat dikategorikan sebagai The Most Serious Crime.

Namun, Mahkamah Konstitusi MK mengatakan pendapatnya bahwa  tindakan mencuri dengan diiringi dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan terjadinya kematian serta luka parah dapat dikategorikan sebagai The Most Serious Crime karena dapat menyebabkan ketakutan yang amat sangat di kalangan masyarakat.
 Ketakutan tersebut dapat disetarakan dengan ketakutan akibat narkoba.

Mengenai hukuman mati yang dianggap melanggar Pasal 28 A serta Pasal 28 I , Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran yang sistematis terhadap hal tersebut. Hak asasi pada 2 pasal tersebut mestilah tunduk pada pembatasan hak yang telah diatur di pasal 28 J Undang - undang dasar tahun 1945.

 Sistematika tersebut seiring dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang memposisikan pasal pembatasan Hak Asasi Manusia sebagai pasal penutup.

No comments:

Post a Comment